HijazNews - Sekarang ini banyak sekali laki-laki muslim yang
menyepelekan shalat berjamaah di masjid. Lihatlah saat ada panggilan adzan
berkumandang dari masjid di dekat rumah kita, maka berapa banyak laki-laki yang
keluar untuk menyambut seruan Allah itu? Banyak diantara kita yang mendengarkan
adzan dengan acuh tak acuh, ataupun mendengarkan tapi tidak mendatangi masjid dan melaksanakan
shalat berjamaah disana. Ada yang hanya mendengarkana dzan dan menggunakan
suara adzan itu sebagai penunjuk waktu saja, dimana saatnya istirahat siang
(adzan dzuhur), istirahat sore (adzan ashar) maupun magrib saatnya malam sudah
mulai menjelang. Ada juga yang kejadian yang cukup memprihatinkan yaitu saat
adzan magrib berkumandang, ada bapak-bapak yang datang ke masjid hanya untuk mengantar
anaknya ikut TPQ yang diadakan sehabis shalat magrib, namun bapak tersebut
setelah mengantar anaknya langsung pulang dan tidak mengikuti shalat magrib
berjamaah di masjid tersebut. Padahal hukum dari shalat berjamaah di masjidhukumnya adalah wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh, bukan sunnah atau
yang lainnya.
kewajiban shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki. image credits: internet |
Jika kita membaca sirah atau sejarah kehidupan nabi Muhammad
SAW dan para sahabat-sahabatnya, maka akan kita ketahui bahwa nabi dan para
sahabatnya selalu mengerjakan shalat berjamaah di masjid dan tidak pernah
meninggalkannya kecuali saat ada udzur yang syar’i.
Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan
shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau
memerintahkan Abu Bakar untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun
bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat
berjama’ah di masjid.
Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya
Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan
mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya
shalat berjama’ah di masjid.
Kewajiban laki-laki dalam mengikuti shalat berjamaah di
masjid mempunyai banyak sekali dalilnya yang bersumber dari hadits nabi
Muhammad SAW, diantaranya adalah:
A. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama orang-orang yang Ruku’
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah
adalah firman Allah Ta’ala: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta
ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika
menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: “Adapun (dalil) dari
Al-Kitab adalah firman-Nya: “Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.”
(Al-Baqarah:43).
Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang
yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan
perintah menegakkan shalat berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya
mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan
Kitabush-Shalah hal.66).
B. Perintah melaksanakan Shalat berjama’ah dalam keadaan takut
Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam
keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan
takut. Allah berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka
(shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata…”. (An-Nisa`:102).
Maka apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk
melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman
adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam
Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan
takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis Sunan
Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan
Al-Mughniy 3/5).
C. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama’ah
Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin
Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami
tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan
lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami
kepada keluarga kami, beliau bersabda: “Kembalilah kalian dan jadilah bersama
mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu
shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah orang yang
paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan
Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no.
628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami
shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya
secara berjama’ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas
kewajibannya.
D. Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan
Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah
dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama’ah.
Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah
memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan
adzan-pent) maka janganlah keluar (dari masjid, red) salah seorang diantara
kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani
Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).
E. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang
Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan
kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan
melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur
sebagai berikut:
a. Keadaannya yang buta,
b. Tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c. Jauhnya rumahnya dari masjid,
d. Adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang
menghalanginya antara rumahnya dan masjid,
e. Adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
f. Umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah
rapuh.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia
berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah,
sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid”.
Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di
rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum
hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: “Apakah Engkau mendengar
panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah bersabda:
“Penuhilah panggilan tersebut.”
Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan
wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal
dan tidak ada ‘udzur syar’i baginya.
Allah Membalas Dengan Kehinaan Terhadap Orang Yang Tidak
Mengikuti Shalat Berjamaah
Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat
berjama’ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dari jeleknya
akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk bersujud. Allah
berfirman: “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud
maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk
ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di
dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam:42-43).
Yang dimaksud dengan “seruan untuk sujud” adalah seruan
untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Berkata Turjumanul Qur`an ‘Abdullah bin
‘Abbas dalam menafsirkan ayat ini: “Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk
shalat tetapi mereka tidak menjawabnya” (Ruhul Ma’ani 29/36).
Dan sungguh tidak hanya seorang dari salafnya ummat ini yang
menguatkan tafsiran ini, atas dasar inilah berkata Ka’ab Al-Ahbar: “Demi Allah
tidaklah ayat ini diturunkan kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi dari
(shalat) berjama’ah.” (Tafsir Al-Baghawiy 4/283, Zadul Masir 8/342 dan Tafsir
Al-Qurthubiy 18/251).
Telah Berkata Sa’id bin Jubair: “Mereka mendengar
(panggilan) ‘Hayya ‘alal falaah’ tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.”
(Tafsir Al-Qurthubiy 18/151 dan Ruhul Ma’ani 29/36).
Berkata Ibrahim An-Nakha’iy: “Yaitu mereka diseru dengan
adzan dan iqamah tetapi mereka enggan (memenuhi seruan tersebut).” (Ibid).
Berkata Ibrahim At-Taimiy: “Yakni (mereka diseru) kepada
shalat yang wajib dengan adzan dan iqamah.” (Tafsir Al-Baghawiy 4/283).
Dan sejumlah ahli tafsir telah menjelaskan juga bahwasanya
dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah.
Atas dasar/jalan ini berkata Al-Hafizh Ibnul Jauziy: “Dan dalam ayat ini
terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah.” (Zadul Masir
8/342).
Berkata Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): “Dan sungguh
mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan
sejahtera.” (Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat
(yang wajib) dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera,
mampu untuk melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang
yang duduk (tidak menghadiri) dari shalat berjama’ah dan tidak memenuhi panggilan
mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama’ah.” (At-Tafsirul-Kabir
30/96).
Berkata Al-Imam Ibnul Qayyim: “Dan telah berkata lebih dari
satu dari salafush shalih tentang firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh mereka pada
waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera.”
(Al-Qalam:43), yaitu ucapan mu`adzdzin: “hayya ‘alash-shalaah hayya
‘alal-falaah”.
Demikianlah dalil-dalil yang menunjukkan bagaimana kewajiban
para muslimin (laki-laki muslim) untuk mengerjakan shalat berjamaah di masjid.
Seoga kita termasuk pengikut-pengikut nabi Muhammad SAW yang selalu setia
dengan segala petunjuknya dan menjauhi apa yang telah dilarang, dan semoga kita
mendapatkan ampunan dan perlindungan di hari dimana tidak ada sesuatupun yang
dapat digunakan sebagai pelindung kecuali perlindungan-Nya, amiin.
Bolavita Agen Betting Bola Tangkas Online Terbesar & Terpercaya.. Cashback Special 10% Khusus Bola Tangkas Online...
ReplyDeleteBolavita Juga Menyediakan Semua Jenis Betting Online, Pasti'a Lengkap gan :) !!
• Sabung Ayam
• Togel Online
• Judi Bola
• Casino Online
• Tembak Ikan
• Poker Online
• SLOT (Play1628)
• WM Casino
Semua Dapat Di Mainkan Via Android & iOs !!
Hanya di www(.)bolavita(.)club
BBM : BOLAVITA
Line : cs_bolavita
WA : 081377055002
Agen Taruhan Online Terpercaya Di Indonesia
ReplyDelete# Bonus Deposit 10% Untuk New Member
# Bonus Cashback Mingguan 5% - 10%
# Minimal Deposit & Withdraw Hanya Rp.50.000,- 24 Jam Online ( Fast Respon)
Menangkan Jackpot Jutaan Rupiah Hanya
Disini.
Daftar Sekarang Juga Di Website www. bolavita .site
Hubungi Customer Service Kami ( 24 Jam Online) :
BBM: BOLAVITA
WeChat: BOLAVITA
WA: +62812-2222-995
Line : cs_bolavita